topmetro.news – Dua dari tiga terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu, M Yusuf Nasution (37) dan Tedi Irawan Pane (berkas terpisah) dalam persidangan secara video call, Rabu (25/8/2021) masing-masing memperoleh hukuman 8 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa juga kena hukuman membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila tidak terbayar maka \ganti dengan) 3 bulan penjara.
Majelis hakim dengan ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya di Cakra 3 PN Medan menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Yakni permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30 gram.
Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Terdakwa Terpidana
Khusus kepada terdakwa M Yusuf Nasution, warga Jalan Balai Desa Pasar 12, Kelurahan Timbang Deli Amplas, Kota Medan juga pernah kena hukum. Alias terpidana juga terkait tindak pidana narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya kedua terdakwa mendapat tuntutan agar masing-masing menjalani pidana 8 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
“Tidak bisa lagi dikurangi, sudah diputus. Jadi saudara-saudara dan penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah nantinya menerima atau melakukan banding atas putusan tadi,” pungkas Mohammad Yusafrihardi.
Penyamaran Petugas
Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, Kamis (14/1/2021) terdakwa M Yusuf Nasution dapat panggilan dari abangnya bernama Dodi Agus Salim (DPO), juga ayahnya Boy Sandy Adama Nasution alias Andi (juga berkas penuntutan terpisah) bersama 2 orang calon pembeli sabu.
M Yusuf kemudian menanyakan mau beli berapa banyak dan dapat jawaban, 20 ‘biji’ (gram). Calon pembeli pun memberikan telepon selulernya (ponsel) agar terdakwa bisa menghubungi terdakwa Tedi Irawan Pane, pemilik sabu. Tedi kemudian menyebutkan harga per gramnya Rp580 ribu.
Terdakwa kemudian mengatakan kalau harga per gram sabu Rp630 ribu. Kemudian calon pembeli setuju. Ia pun berangkat ke rumah terdakwa Tedi Irawan di Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Namun terdakwa Tedi kemudian mengungkapkan keraguannya atas status calon pembeli yang baru mereka kenal tersebut. Keraguan serupa juga dirasakan, sehingga transaksi akhirnya dibatalkan.
Malam harinya sekira pukul 21.00 WIB calon pembeli kembali datang ke rumah terdakwa M Yusuf Nasution. Ia mengatakan kalau Tedi Irawan Pane sudah setuju melakukan transaksi. Ketika dikonfirmasi via ponsel, terdakwa Tedi Irawan membenarkannya.
Kedua terdakwa pun bertemu di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Tepatnya di depan Pabrik Yasanda sekira pukul 22.00 WIB.
Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya dan calon pembeli juga sudah menunggu kedatangannya. Tidak lama kemudian beberapa anggota kepolisian membekuk terdakwa.
Terdakwa baru sadar kalau calon pembeli adalah anggota kepolisian yang sedang melakukan penyamaran. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut juga berhasil membekuk terdakwa Tedi Irawan Pane.
reporter | Robert Siregar

